Menaker Tegaskan Bantuan Subsidi Gaji Tak ada Potongan

MONITORDAY.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/upah (BSU) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
Hal ini ditegaskan menanggapi adanya isu pemotongan dana bantuan yang bergulir di masyarakat beberapa waktu lalu.
“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Menaker, dalam siaran pers dikutip Senin (27/09/2021).
Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Menaker menyampaikan, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” tandasnya.