Menaker Pastikan UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Tinggal Tunggu Gubernur Resmikan
Menteri Ketenagaakerjaan Hanif Dhakiri memastikan Upah Minimum Provinis (UMP) 2019 akan naik sebesar 8,03 persen. Akan tetapi keputusan resmi masih berada ditangan gubernur masing-masing

MONITORDAY.COM - Menteri Ketenagaakerjaan Hanif Dhakiri memastikan Upah Minimum Provinis (UMP) 2019 akan naik sebesar 8,03 persen. Akan tetapi keputusan resmi masih berada ditangan gubernur masing-masing.
"Totalnya (kenaikan UMP) sekitar 8,03 persen. Tinggal kita tunggu keputusan resminya dari gubernur," jelas Hanif, usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Maron, Kabupaten Temanggung, Minggu (28/10/2018) sore.
Menurutnya, kenaikan tersebut merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2015, bahwa kenaikan upah sudah berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Kita sudah informasikan data-data dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tentu PP 78/2015 mengenai pengupahan itu akan jadi acuan," imbuh dia.
Hanif juga memastikan bahwa pengawasan terhadap penerapan UMP ini tetap dilakukan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pengawasan dilakukan bersifat reguler, periodik, dan insidentil berdasarkan laporan-laporan masyarakat.
"Tapi kalau ini sudah diputuskan oleh pemerintah, dalam hal ini gubernur, tentu akan kita jalankan," tukasnya.
Pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pengawas, yang kemudian diberi pembinaan terkait kerja pengawasan UMP termasuk penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
"Sejauh ini laporan ke dinas-dinas saja. Kalau ditembuskan yang akan ditindaklanjuti," pungkasnya.