Media Prancis Amati Aturan Pelanggar Social Distancing di Indonesia

Media Prancis AFP mengamati terkait hukuman yang diberikan pejabat Indonesia kepada warga yang menyalahi aturan jaga jarak sosial (social distancing).

Media Prancis Amati Aturan Pelanggar Social Distancing di Indonesia
Pelanggar PSBB di Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial menyapu. (Dok. Satpol PP Jakarta Barat).

MONITORDAY. COM - Media Prancis AFP mengamati terkait hukuman yang diberikan pejabat Indonesia kepada warga yang menyalahi aturan jaga jarak sosial (social distancing).

Dilansir dari AFP, pejabat Indonesia memaksa pelanggar social distancing untuk membaca ayat-ayat Al Quran, berada di dalam rumah 'berhantu', hingga mengunggahnya di media sosial untuk dipermalukan.

Adapun, Indonesia pun mulai menurunkan 340.000 pasukan militer di berbagai kota untuk memperingatkan warga dalam mencegah penularan virus Corona (Covid-19) seperti memakai masker di tempat umum.

Para pimpinan daerah juga mendorong upaya-upaya tersebut dengan kampanye mereka sendiri yang sangat bersemangat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, polisi di Provinsi Bengkulu Barat telah membentuk 40 orang untuk melacak dan menemukan warga yang mengacuhkan aturan lockdown dan memaksa mereka untuk memakai plakat dan berjanji untuk memakai masker wajah dan menjaga jarak sosial.

Kepala Badan Ketertiban Umum Bengkulu, Martinah mengatakan, foto-foto para pelanggar itu kemudian diunggah ke media sosial agar mereka merasakan efek jera akibat dipermalukan secara publik.

"Orang-orang di Bengkulu masih tidak sadar akan pentingnya mengikuti aturan, terutama dalam hal mengenakan masker dan tidak berkumpul dalam kelompok-kelompok besar," ucap Martinah. 

Selain itu, seorang nelayan bernama Firmansyah menuturkan saat dirinya tidak mematuhi aturan memakai masker wajah saat sendirian di kapalnya.

"Konyol rasanya memakai masker saat aku melaut," kata Firmansyah usai tertangkap saat kembali ke pantai.

Selanjutnya, Provinsi Aceh yang konservatif, peraturan-peraturan kesehatan masyarakat yang diremehkan itu terpaksa ditebus dengan membaca ayat-ayat Al Quran. Sehingga, minoritas non-Muslim di daerah itu terhindar dari hukuman.

"Jika kami mendapati mereka tidak mengenakan masker wajah, mereka hanya akan ditegur," kata juru bicara pemerintah daerah Agusliayana Devita.

Kemudian, ibu kota Jakarta, aturan baru diumumkan bulan ini terkait hukuman untuk pelanggar aturan sosial distancing. 

Hukuman itu seperti membersihkan fasilitas publik termasuk toilet umum, sambil memakai rompi yang menunjukkan kalau mereka adalah pelanggar aturan.

Di wilayah Sragen, warga yang melanggar dikurung di sebuah rumah terlantar yang dipercaya warga setempat sebagai rumah berhantu.

Kepercayaan kepada supernatural punya peran utama dalam tradisi lisan budaya Indonesia, demikian media AFP menyebutkan.

Dikabarkan, Indonesia mengonfirmasi 24.000 kasus infeksi virus corona alias Covid-19 dan mencatat 1.496 kematian akibat virus yang sama.

Namun, negara dengan penduduk lebih dari 260 juta jiwa itu memiliki tingkat pemeriksaan virus yang rendah di dunia.

Pihak peneliti pun mengestimasikan bahwa angka sebenarnya dari kematian akibat virus Corona di Indonesia jauh lebih banyak dari yang dilaporkan.