Media Asing Sebut Adzan Mengganggu, Ini Tanggapan MUI

Media Asing Sebut Adzan Mengganggu, Ini Tanggapan MUI
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan/(Foto:Net)

MONITORDAY.COM - Media internasional AFP menyoroti fenomena azan di Indonesia yang dianggap mengganggu karena menggunakan pengeras suara. Agensi media yang berpusat di Prancis itu menulis artikel berjudul "Ketakwaan atau gangguan kebisingan, Indonesia mengatasi reaksi volume azan".

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi kabar tersebut. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyesalkan kesimpulan AFP bahwa suara adzan telah mengganggu dan menyebabkan orang susah tidur.

"Menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa azan membuat berisik. Lagi pula pihak AFP tidak bisa menyimpulkan seorang susah tidur karena suara berisik dari azan," kata Amirsyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Amirsyah juga menampik pernyataan yang dilansir AFP bahwa pengeras suara masjid telah berbunyi satu jam sebelum waktu subuh.

Menurut dia, dalam peraturan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pengeras suara masjid diimbau didengungkan 10 menit sebelum waktu Subuh.

"Seperti disampaikan Pak Jusuf Kalla selaku Ketua DMI telah mengimbau agar boleh pengeras suara masjid didengungkan 10 menit sebelum waktu subuh masuk," ujar Amirsyah.

Lebih lanjut, Amirsyah mengutip buku 'The Power of Azan', yang menyebutkan bahwa suara adzan tidak hanya panggilan ritual saja, namun juga memiliki kekuatan.

Antara lain, kata dia, azan adalah kalimat Allah berupa seruan dan panggilan dari Allah melalui seorang muazin untuk meraih kemenangan melalui kerendahan hati bertakbir. 

"Sekaligus pengajuan hanya Allah Yang Mahabesar dan menegaskan komitmen bersyahadat serta keikhlasan bertauhid, seraya bersegera untuk menyembah Allah dengan mendirikan salat di awal waktu," demikian Amirsyah Tambunan.