Masuki Bulan Merdeka,KKP Berhasil Ringkus Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

Masuki Bulan Merdeka,KKP  Berhasil Ringkus Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia
Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA) PSDKP-KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Foto: Humas PSDKP-Monitorday.com)

MONITORDAY.COM -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalaui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) seolah tak kenal waktu dan lelah dalam mengerahkan kekuatan penuh untuk meringkus kapal pencuri ikan. 

Penangkapan kali ini ditujukan kepada  kapal ikan asing illegal fishing asal Malaysia pada Rabu (28/7/2021). Sempat propeller kapal pengawas  terlilit tali yang dilempar oleh para pencuri ikan tersebut, awak Kapal KKP yang sudah menguasai medan lagaberjibaku menghancurkan aksi kapal pencuri ikan asal negeri jiran itu. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA) PSDKP-KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, usai menangkap satu kapal ikan asing illegal fishing dengan nama PKFB 1603 yang mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka.

" Kami pastikan setiap inci demi inci laut Indonesia terjaga dari pelaku pencuri ikan," ucap Direktur POA PSDKP yang akrab disapa Ipunk, Jum'at (30/7/2021).

Ipunk memberikan apresiasi kepada Komandan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian yang dengan sigap berhasil mendeteksi keberadaan kapal tersebut pada Rabu (28/7/2021) di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka. 

Setalah berhasil mengamankan, ujar Ipunk, KKP mendapati  empat orang warga negara Myanmar yang telah di ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. 

Mengingat aksi ini berulang kali, Ipunk  memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ipunk juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh awak kapal pengawas, tampak bahwa kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia. 

Hal tersebut dilakukan agar posisi kapal tidak terekam di GPS yang nantinya akan digunakan untuk pembuktian. Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar dikira sebagai kapal Indonesia.

“Mereka mematikan GPS untuk menghilangkan jejak, bendera kapal juga tidak dikibarkan di atas kapal,” jelas Ipunk.

Dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. 
Selain gigih memberantas illegal fishing,

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.