Ma'ruf Amin Tegaskan Shalat Id Jamaah Hukumnya Sunah, Jaga Diri Dari Covid Wajib

MONITORDAY.COM - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib, sehingga hal yang wajib yang harus didahulukan daripada sunah.
Dari perihal tersebut ia menyinggung terkait Shalat Id berjamaan itu hukumnya sunah, alangkah baiknya melakukan Shalat dirumah saja dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan.
Imbauan itu disampaikan lantaran kasus Covid-19 yang kian terus meningkat, dan ketentuan imbauan tersebut guna menekan angka kasus penularan Covid-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19," ujar Wapres, Senin (19/7).
Pemberlakuan yang dimaksudkan upaya menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat agar tidak tertular dan menjadi korban selanjutnya.
Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.