Mardani Ali Usulkan Adanya Perampingan Kabinet Jadi 11 Kementerian

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mendorong adanya perampingan Kementerian. Menurutnya, saat ini kementerian yang berjumlah 34, bisa dirampingkan menjadi sebelas kementerian. Faktor efisiensi menjadi alasan Mardani mengusulkan perampingan kementerian ini.

Mardani Ali Usulkan Adanya Perampingan Kabinet Jadi 11 Kementerian
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/istimewa

MONITORDAY.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mendorong adanya perampingan Kementerian. Menurutnya, saat ini kementerian yang berjumlah 34, bisa dirampingkan menjadi sebelas kementerian. Faktor efisiensi menjadi alasan Mardani mengusulkan perampingan kementerian ini.

"Agar pemerintahan ke depan dapat lebih efesien dan efektif. Saya usulkan perlu dilakukan perampingan kementerian. Dari 34 plus badan setara kementerian lainnya harus dimerger menjadi sebelas kementerian saja," ujar Mardani dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11).

Usulan ini Ia tujukan kepada pemenang Pilpres 2019 mendatang. Artinya, tidak hanya fokus usulannya ini hanya untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Melainkan untuk Jokowi-Ma'ruf Amin juga.

"Siapapun capres-cawapres yang menang nantinya. Monggo digunakan. Prinsipnya, usulan saya ini sesuai reformasi dan birokrasi, miskin struktur (sedikit) dan kaya fungsi. Yang justru berdampak besar pada anggaran yang lebih terkonsentrasi dan punya daya ungkit plus kordinasi yang lebih mudah," ujarnya.

Terkait nantinya nasib ribuan pegawai kementerian dan yang ada di Kabinet Kerja Jokowi-JK ini, Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengaku tak lepas juga untuk memikirkannya. Dirinya pun mengusulkan dibentuk badan adhoc untuk mengurusi transisi kepegawaian ini.

"Untuk karyawan semuanya dilakukan fit and propertest disesuaikan dengan tupoksi baru kementrian, dan disiapkan badan adhoc untuk memastikan tidak ada satupun ASN (Aparatur Sipil Negara), dan pegawai lainnya yang disia-siakan atau hak lainnya seperti tunjangan, dan lain-lain," ungkapnya.

Dirinya pun mengakui perlu energi yang besar untuk mewujudkan hal itu, seperti halnya bagaimana harus menghapus atau merevisi sejumlah UU yang terkait keberadaan dan kinerja kementerian selama di pemerintahan saat ini.

"Untuk itulah kita perlu pemimpin yang berkualitas dan berkapasitas. Sebagaimana adagium all most everything raise and fall on leadership. Hampir segalanya bangkit atau tenggelam tergantung kualitas pemimpinnya," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, hal ini juga menunjukkan komitmen bahwa pemerintahan ke depan tidak lagi bagi-bagi kekuasaan dan fokus hanya mengurusi rakyat.

"Dan tidak perlu ada Menko (menteri Kordinator). Jaksa Agung tetap ada. Semua kementerian di bawah kendali presiden dan wakil presiden," pungkasnya.

Berikut daftar nama 11 kementerian Hasil dari penggabungan 34 kementerian dan badan/lembaga setara Kementerian.

1. Kantor Kepresidenan.

Gabungan dari Sekretaris Kabinet, Kementerian Sekretaris Negara, Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Kepresidenan.

2. Kementerian Luar Negeri

3. Kementerian Dalam Negeri

Gabungan dari Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Administrasi Kepegawaian Nasional.

4. Kementerian Keuangan, Perindustrian dan Inovasi

Gabungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BUMN dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

5. Kementerian Sumber Daya Tanah dan Air.

Gabungan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Perikanan dan kelautan, Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta BULOG.

6. Kementerian Sumber Daya Manusia.

Gabungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Kementerian Kesehatan.

7. Kementerian Infrastruktur dan Daya Saing Pekerja

Gabungan dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PDT dan Transmigrasi.

8. Kementrian Agama, Kesalehan dan Sosial.

Gabungan dari Kementerian Agama, Baznas, Haji, Pesantren dan Badan Wakaf.

9. Kementerian Pembangunan Karakter Bangsa.

Gabungan dari Kementerian Sosial, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta Dan Narkotika Nasional (BNN).

10. Kementerian Pertahanan dan Keamanan

Gabungan dari Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, kepolisian, dan TNI.

11. Kementerian Pariwisata, Film, Budaya dan Kuliner

Gabungan dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Ekonomi Kreatif, dan kebudayaan (dipisah dari pendidikan).