Marak Kekerasan Seksual, MPR Dorong Pembahasan RUU TPKS Dipercepat

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mendorong agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus dipercepat dalam pembahasannya, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan.
Beberapa waktu lalu, ramai jadi perbincangan publik kasus pemerkosaan di Bandung dengan korban belasan siswa.
"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021).
Ia mengaku sangat prihatin dengan puluhan anak-anak yang menjadi korban terdampak secara fisik dan kejiwaan. Bahkan yang lebih parah lagi yang menjadi korban adalah keluarga inti dan keluarga besar mereka.
"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," sebutnya.
Maka dari itu, Lestari meminta para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya UU TPKS, hal ini ebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang tengah mengancam masa depan generasi muda.
Menurutnya, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut.