LIPI Nilai UU Cipta Kerja Dapat Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional
Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia.

MONITORDAY.COM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat menggairahkan investasi dan perdagangan internasional.
"UU Cipta Kerja harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional," kata peneliti ekonomi LIPI, Zamroni Salim dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Menurut Zamroni, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak, sehingga perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah.
Adapun, saat ini berbagai daerah termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat sehingga terdapat berbagai persoalan yang harus dikerjakan.
Terkait sektor pangan, lanjut Zamroni, harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan/hortikultura menjadi produk penciptaan nilai tambah.
Saat ini, Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif regional (RCEP) yang melibatkan 15 negara.
Sedangkan perjanjian RCEP ini diharapkan akan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.
Selain itu, Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.
Dengan pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja yang dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih.
"Makanya, keberadaan UU Cipta Kerja sangat positif dan harus dimaksimalkan," ucap Zamroni.
Lebih lanjut, Zamroni juga menilai pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, dan indeks daya saing global. Jadi, investasi dan perdagangan nasional bisa tumbuh positif ke depannya.
Soal perdagangan internasional, Zamroni mengatakan Indonesia negara yang kaya sumber daya alam, maka hilirisasi masih menjadi konsep yang penting untuk dipromosikan.
Meski demikian, penting untuk melakukan evaluasi terkait perjanjian perdagangan bebas yaitu dengan semakin mengikutsertakan UMKM, khususnya di dalam beragam sektor yang selama ini sangat terdampak pandemi dalam rantai nilai global.