Lemahkan Dasar Negara, Politisi Gerindra Malut: Apa Urgensinya Bahas RUU HIP ditengah Pandemi
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dinilai melemahkan ideologi dasar negara. Selain tu, urgensi pembahasan RUU HIP dimasa pandemi juga jauh dari nilai kebermanfaatan.

MONITORDAY.COM - Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) dinilai melemahkan ideologi dasar negara. Selain tu, urgensi pembahasan RUU HIP dimasa pandemi juga jauh dari nilai kebermanfaatan.
“Saya melihat RUU HIP ini problem yang sangat luar biasa, seluruh komponen bangsa sudah ikut menyoroti RUU ini. Wajar jika ada reaksi kalau tidak ada aksi. Keluhan publik saat ini patut kita hormati dan hargai karena aroma pembahasan RUU ini ngeri-ngeri sedap,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Malut dari Fraksi Gerindra, Dr. H Wahda Zainal Imam SH pada diskusi virtual dengan tajuk Meneropong Isu Komunisme, RUU HIP dari Tinjauan Teori Kekuasaan, jum'at (26/6)
Menurut Wahda, RUU HIP hanya akan membuat tumpang tindih peraturan dan undang-undang yang sudah ada. Selain itu, pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP dinilai bermasalah. RUU HIP ini juga dinilai tidak penting untuk dilanjuti karena dapat menurunkan kadar filosofi dan ideologi Pancasila dari yang tercantum sebelumnya di UUD 1945.
Selain itu, Wahda juga mempertanyakan urgensi pembahasan RUU HIP dimasa pandemi seperti saat ini. Pandemi covid-19 membawa dampak sangat signifikan atas kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU HIP hanya akan menambah polarisasi di masyarakat di tengah ekonomi yang sangat sulit saat ini.
" Saya kira RUU HIP ini tidak perlu dilanjutkan, tak ada manfaatnya. Pancasila sudah selesai, saatnya semua elemen bangsa hadapi masa pandemi yang sulit," pungkasnya.