MPR Nilai Wajar Larangan ASN Gunakan Cadar
Tidak usah diributkan dan wajar saja karena kalau ditempat kerja itu, pemberi kerja kan boleh mengatur.

MONITORDAY. COM - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menilai instansi pemerintahan maupun swasta pasti memiliki aturan dalam berpakaian bagi pekerjanya. Bahkan, larangan menggunakan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di kantor.
"Tidak usah diributkan dan wajar saja karena kalau ditempat kerja itu, pemberi kerja kan boleh mengatur," kata Arsul di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2020).
Lebih lanjut, Arsul mengatakan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo berkuasa untuk mengatur cara berpakaian ASN ketika sedang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
"Di area publik kan tidak diatur cara berpakaian, tapi kalau masuk area kantor atau instansi pemerintah pada jam kerja, ya memang harus tunduk aturan tata cara berpakaian," jelasnya.
Terkait persoalan cadar jangan dikaitkan dengan radikalisme, Arsul mengatakan bisa saja orang yang tidak menggunakan cadar memiliki pemikiran radikalisme.
"Persepsi itu harus dijauhkan, yang tidak bercadar pun bisa juga radikal," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo melarang penggunaan cadar bagi ASN yang sedang bekerja. Namun, jika tidak bekerja dan berada di luar kantor, dipersilahkan memakai cadar kembali.