Lamongan Tangani 237 Dispensasi Nikah Muda, Mayoritas Hamil Duluan

MONITORDAY.COM - Panitera Muda Hukum Pengandilan Agama (PA) Lamongan Mazir mengatakan pihaknya telah mencatat sebanyak 237 calon pengantin mengajukan Dispensi Nikah dengan usia yang sangat muda.
Rata-rata, pasangan muda-mudi yang mengajukan pernikahan di usia dini tersebut disebabkan telah hamil duluan sebelum keduanya mengikat janji suci.
Selain faktor hamil di luar nikah, penyebab permintaan dispensasi adalah ekonomi. Ada beberapa orang tua yang berharap anaknya cepat menikah karena orang tua sudah tidak lagi mempunyai biaya untuk melanjutkan ke sekolah atau kuliah.
"Tidak semuanya hamil di luar nikah, hanya sebagian saja kok mas. Tapi memang kasus hamil duluan mendominasi saat pengajuan dispensasi nikah," ujar Mazir, Sabtu (26/6).
Selama masa pandemi COVID-19, pengajuan dispensasi nikah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Maka seiring eningkatnya permintaan dispensasi nikah di COVID-19 ini maka PA telah membatasi pengajuan dispensasi nikah tersebut 25 setiap harinya.
"Kita juga membuat sistem antrian ada daftar tunggu dan ini untuk mengatasi terjadinya lonjakan permintaan dispensasi," imbuhnya.