KTP-el Hilang di Perantauan, Begini Solusinya

KTP-el Hilang di Perantauan, Begini Solusinya
Ilustrasi KTP-el/ Ist

MONITORDAY.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu bentuk identifikasi identitas masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun.

Namun bagaimana jika KTP-Elektronik (KTP-el) hilang saat berada di perantauan atau diluar domisili?

Berikut penjelasan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.

Prof Zudan menerangkan apabila KTP-el hilang atau rusak, pengantian bisa dilakukan dimana saja.

"Banyak pertanyaan kepada saya soal KTP hilang di perantauan atau diluar domisili. Apa yang harus dilakukan? apakah saya harus pulang kampung untuk mengurusnya?," kata Prof Zudan dalam video yang diterima redaksi, Senin (19/4/2021).

Melalui video berdurasi lebih dari tiga menit itu, Prof Dr Zudan membeberkan persayaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP-el yang hilang.

Lebih lanjut, Prof Zudan mengatakan solusinya adalah pencetakan KTP-el yang hilang bisa dilakukan dimana saja, dikenal dengan program konsep rekam cetak KTP-el luar domisili.

"Bagaimana caranya? Jika teman-teman KTP-el hilang di perantauan, bawalah surat keterangan hilang dari kepolisian kemudian bawa ke Dinas dukcapil dimana tempat teman-teman merantau. Kemudian minta untuk dicetak yang baru. Ini gratis tidak dipungut biaya," paparnya.