Kemenpar Sosialisasikan Manajemen Krisis Kepariwisataan
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melakukan sosialisasi manajemen krisis kepariwisataan (MKK) daerah untuk menggiatkan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana yang berdampak pada sektor pariwisata.

MONITORDAY.COM - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melakukan sosialisasi manajemen krisis kepariwisataan (MKK) daerah untuk menggiatkan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana yang berdampak pada sektor pariwisata.
Menteri Pariwisata (Menpar), Arief Yahya mengatakan dalam menangani kemelut pariwisata di Tanah Air berpegang pada MKK. Ia berharap pariwisata di Indonesia berstandarisasi dunia.
"MKK menjadi pedoman dalam menangani krisis pariwisata di Tanah Air mengacu pada standar dunia UNWTO," kata Arief Sosialisasi Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) Daerah di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin, (09/09).
Menurutnya, sebagai langkah awal akan ada tiga kawasan yang menjadi proyek percontohan sosialisasi manajemen krisis kepariwisataan yakni Riau, Jawa Barat dan NTB.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenpar, Guntur Sakti memaparkan pemilihan ketiga daerah itu karena pendekatan regional serta kesiapan dari Kepala Dinas Pariwisata di daerah.
Menurut Guntur, targetnya dalam kurun waktu satu bulan ke depan, ketiga provinsi proyek percontohan itu akan bisa menjadi "benchmark" bagi provinsi terdekatnya.
"Jadi kita tidak perlu banyak turun ke daerah. Mereka (tiga provinsi tersebut) kami harapkan jadi fasilitasi bagaimana sebetulnya MKK dimulai, dari kegiatan di tahap mitigasi dan penanganan jika terjadi bencana," ungkapnya.
Tambah Guntur, MKK yang dirumuskan selama hampir lima bulan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dukungan program kegiatan dan anggaran mitigasi bencana di APBD masing-masing.
"Aturan ini menjadi dasar hukumnya. Kami minta sekitar 60 persen anggarkanlah dukungan di APBD untuk mitigasi bencana ini," jelasnya.
Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi, merencanakan, mencegah, menangani dan mengevaluasi krisis kepariwisataan agar kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terlindungi dan berkesinambungan.