KPU RI akan Sempurnakan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
KPU terus memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu dalam tiap tahapannya

MONDAYREVIEW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyempurnakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“KPU terus memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu dalam tiap tahapannya. Salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu adalah pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, (13/7).
Menurut Arief, pihaknya juga mempersiapkan regulasi dalam menghadapi tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.
Sedangkan Komisioner KPU RI yang membidangi Teknis Kepemiluan, Ilham Saputra menambahkan, terdapat sejumlah persoalan dalam pemilihan serentak 2017 baik yang mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU) maupun bentuk pelanggaran lainnya.
“ Sejumlah pelanggaran yang berdampak pada PSU, yaitu pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, surat suara yang ditandai, pemilih memilih lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suara (TPS), pemilih memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda dan masalah lainnya,” paparnya.
Ilham menegaskan, pelanggaran yang tidak berdampak pada PSU, yaitu ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS tidak menandatangani surat suara, terdapat pemilih di bawah umur yang belum berstatus kawin, dan pemilih memilih dengan menggunakan formulir C6 orang lain.
“Memang dalam pilkada 2017 terdapat kekurangan surat suara akibat membludaknya pemilih tambahan, pelayanan terhadap pemilih di rumah sakit, rutan, rumah sakit jiwa belum maksimal, seperti di DKI Jakarta,” tutupnya.