KPU Mencatat Sudah 272 Orang KPPS Meninggal Dunia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang wafat saat bertugas terus bertambah.

KPU Mencatat Sudah 272 Orang KPPS Meninggal Dunia

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang wafat saat bertugas terus bertambah.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting mengatakan, Hingga Sabtu, (27/4) malam, ada 272 KPPS yang meninggal dunia saat menyelenggarakan proses pemilu 2019. Sementara yang jatuh sakit ada 1.878 orang. 

"Sehingga total ada 2.150 KPPS yang tertimpa musibah hingga saat ini. Jumlah ini berasal dari 34 provinsi," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4). 

Evi mengakui, jika ada penambahan jumlah yang cukup banyak dari sebelumnya. Hal ini menurutnya, disebabkan karena data dari sejumlah daerah belum dilaporkan. 

"Sebab semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses entry data ke situng KPU juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," tuturnya. 

Sebelumnya,  Komisioner KPU, Viryan mengatakan, masa kerja petugas KPPS tetap sesuai jadwal. Para KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.

Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.