KPU Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 karena fakta baru yang telah mematahkan argumentasi sebelumnya bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan mencalonkan diri.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan larangan kepada mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan di Pilkada. Hal ini tercantum dalam perubahan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 karena fakta baru yang telah mematahkan argumentasi sebelumnya yang mendukung diperbolehkannya napi korupsi mencalonkan diri.
"Fakta baru yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, tapi tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Tulungagung dan Pilgub Maluku Utara," tutur Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11).
"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia, karena yang memerintah bukan yang dipilih, tapi orang lain," tambah Arief.
Selain itu, alasan lain yang menegaskan bahwa napi korupsi tak boleh mencalonkan diri yaitu argumentasi jika mantan napi korupsi sudah ditahan, dan menjalani pidana dianggap sudah bertobat dan tidak akan mengulangi kesalahan.
"Nyatanya kepala daerah di Kudus yang sudah pernah dipidana karena kasus korupsi kembali terlibat kasus korupsi," tegasnya.
Atas alasan itu, kata Arief pihaknya tegas untuk memberlakukan larangan kepada mantan napi korupsi untuk mencalonkan di Pilkada. Hal ini akan dituangkan dalam PKPU untuk Pilkada serentak 2020.
"Atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum. Maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pilkada," tandas Arief.