KPU Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya mencegah terjadinya praktik politik uang pada Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya mencegah terjadinya praktik politik uang pada Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menanggapi terkait adanya revisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang larangan mantan napi korupsi maju di Pilkada 2020. Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan Kepala Daerah terjebak kasus korupsi merupakan biaya politik yang tinggi dan mahal.
"Lebih dari 50 persen Kepala Daerah terjerat kasus korupsi. Saya rasa ini yang harus menjadi perhatian serius KPU bagaimana menghadirkan sistem pemilu yang efisien dan efektif, yang berkualitas," kata Karyono di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Lebih lanjut, Karyono mengatakan pemilu 2019 menyisakan banyak persoalan terutama menyangkut kematian petugas KPPS yang mencapai ratusan orang.
"Mestinya KPU fokus pada tugas dan fungsi pokoknya menyelenggarakan pelaksanaan pemilu yang bersih dan berkualitas dimana misalnya pelaksanaan Pemilu 2019 serentak menyisakan banyak persoalan terutama kasus meninggalnya 500 petugas KPPS," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman bersikukuh mengusulkan aturan tentang larangan kepala daerah eks napi koruptor mencalonkan diri, masuk dalam PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Arief mengatakan aturan ini demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.