KPK Temukan KLB di BUMD DKI

KPK Temukan KLB di BUMD DKI
KPK (Foto: Void.Id)

MONITORDAY.COM - Detak jantung ibukota berdebar kencang mengetahui kasus Korupsi Luar Binasa (KLB) yang menimpa Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan. 

Bukan kepalang tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan adanya korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kendati begitu,  tim di lembaga antirasuah hingga saat ini belum dapat memberikan informasi resmi perihal tersangka yang sudah ditetapkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Kendati begitu tim di lembaga antirasuah hingga saat ini belum dapat memberikan informasi resmi perihal tersangka yang sudah ditetapkan.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," papar Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mencopot Yoory usai ditetapkan tersangka korupsi pembelian lahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencopotan Yoory tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt. Kepala Badan Pembina BUMD DKI, Riyadi dalam keterangannya.

Riyadi mengatakan Anies kemudian menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas dirut Pembangunan Sarana Jaya.

Indra akan menjadi plt dirut Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan sejak penunjukan. Namun, kurun waktu tersebut dapat diperpanjang.