KPK Minta Tak Diganggu Dalam Mengusut Skandal Izin Meikarta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah meminta tak ada yang menggangu proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

KPK Minta Tak Diganggu Dalam Mengusut Skandal Izin Meikarta
Konferensi pers KPK.

MONITORDAY.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah meminta tak ada yang menggangu proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta, di Bekasi, Jawa Barat. Apalagi sampai menghambat penanganan perkaranya.

"Proses penyidikan ini terus berjalan, kami harap pihak-pihak lainnya tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat penanganan perkara," kata Febri saat ditanya awak media, Kamis (18/10/2018).

Febri menjelaskan, perkara dugaan suap proyek Meikarta tersebut berbeda dengan kasus Hambalang. Karena itu, tim KPK tak akan masuk ke dalam wilayah hukum keperdataan sehingga ihwal nasib pembangunan proyek Meikarta akan diteruskan atau tidak, bukan wewenang lembaga antirasuah itu.

"Jangan samakan proyek Hambalang dengan proyek yang sedang ditangani ini karena kasus Hambalang proyeknya didanai oleh APBN. Itu dua hal yang berbeda jadi tak tepat kalau disamakan dalam konteks ini. KPK fokus saja kepada kewenangan kami, saat ini adalah tangani dugaan suap terkait dengan proses perizinan," ujarnya.  

Jika ditemukan pelanggaran administrasi terkait proses pembangunan proyek itu, KPK mempersilakan stakeholder lain yang berwenang untuk mengusutnya. 

"Bahwa kemudian pihak-pihak yang mengeluarkan izin, apakah Pemkab saat ini ataupun pihak-pihak lain yang punya kewenangan atau otoritas dalam penerbitan izin itu, melakukan review kembali itu silakan pada kewenangan masing-masing saja. Yang pasti KPK saat ini fokus pada penanganan kasus suapnya terlebih dahulu," tandasnya.

Saat ini, tim KPK tengah menggeledah sejumlah lokasi terkait skandal Meikarta tersebut. Salah satunya, penggeledahan dilakukan di rumah CEO Lippo Group, James Riady.