KPK Diminta Tak Buat Opini Berlebih Soal Kasus PLTU Riau-1

Lembaga Kajian & Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap pada tugas utamanya terkait kasus suap Proyek PLTU Riau-1. Hal ini dikatakan karena KPK dinilai telah menyimpang dari tugas utamanya mengungkap kasus tersebut.

KPK Diminta Tak Buat Opini Berlebih Soal Kasus PLTU Riau-1
PLTU Riau-1

MONITORDAY.COM - Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap pada tugas utamanya terkait kasus suap Proyek PLTU Riau-1. Hal ini dikatakan karena KPK dinilai telah menyimpang dari tugas utamanya mengungkap kasus tersebut.

Meminta kepada KPK untuk fokus pada penuntasan kasus PLTU Riau dengan beberapa tersangka yang telah di tetapkan dan tidak membuat opini berlebihan yang terkesan menyeret dan merugikan berbagai pihak,” ujar Ketua Umum LKPHI, Ismail Marasabessy, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

“Sebagaimana yang telah digariskan didalam konstitusi pasal 1 ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtstaat). Oleh sebab itu segala tindakan dan akibat yang ditimbulkan dalam kasus tersebut adalah harus berlandaskan fakta hukum bukan pada Opini,” tambahnya.

Ismail mengatakan, penggiringan Opini yang berlebihan mengakibatkan adanya stigma negatif oleh publik terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat. Padahal belum tentu bersesuaian dengan fakta dan kebenaran hukum.

Pimpinan KPK semestinya mampu meletakkan kelembagaan KPK sesuai tupoksi dan kewenangannya dalam proses penegakan hukum. Bukan menjadi lembaga Politik,” tutur dia.

Selain itu, Ismail juga meminta kepada media massa baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan pemberitaan yang berimbang terkait dengan penangan kasus yang telah menyeret nama sejumlah tokoh itu.

Meminta juga kepada Publik untuk tetap mengedepankan Asas Praduga Tidak bersalah. Dimana seseorang tidak dapat dianggap bersalah hingga pengadilan mengatakan bersalah,” lanjut dia.

Seperti diketahui, KPK telah menyeret beberapa nama tokoh dalam kasus PLTU Riau -1. Setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Erni Saragih dan Mantan Menteri Sosial Idrus Mahram, Kasus tersebut telah menyeret Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjadi tersangka. Hingga kini KPK masih memproses kasus tersebut.