KPK Cegah Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

KPK Cegah Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri
Iis Rosita Dewi/net

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang juga istri tersangka Edhy Prabowo bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan melalui surat yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar beberapa saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka Edhy Prabowo dilarang pergi ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (18/12), dikutip dari Antara.

Selain Iis Rosita, beberapa saksi yang dicegah ke luar negeri antara lain Direktur PT PLI Deden Deni P serta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P, masing-masing dari unsur swasta.

Seperti diketahui, KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster.

Selain Edhy, terdapat enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), serta Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).