KPI Bantah ada Intervensi Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual

KPI Bantah ada Intervensi Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio/Net

MONITORDAY.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengintervensi upaya-upaya penyelesaian hukum kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat.

Hal terasebut menanggapi pernyataan kuasa hukum terduga korban berinisial MS yang menyatakan bahwa kliennya telah dipertemukan dengan lima orang terduga pelaku dan diminta untuk melakukan perdamaian dengan syarat MS mencabut laporannya.

"KPI menegaskan tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum," kata Ketua KPI Agung Suprio, dalam siaran pers, Senin (13/9/2021).

Agung mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mendampingi terduga korban untuk melaporkaan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 1 September lalu.

"KPI mendukung penuh proses hukum kasus MS yang telah dilaporkan di Kepolisian," kata Agung.

Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga telah membebas-tugaskan terduga pelaku agar dapat menjalani seluruh proses hukum.

Lebih lanjut, KPI pun meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini agar dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Tidak beropini dan mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban," tegas Agung Suprio.