Kowani Tegaskan Promosi Nikah Muda Aisha Weddings Langgar Hukum

Kowani Tegaskan Promosi Nikah Muda Aisha Weddings Langgar Hukum
Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo/net

MONITORDAY.COM - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menilai promosi nikah muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang tentang perlindungan anak.

"Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Wedding Organizer melanggar UU No. 16/2019 tentang perkawinan dan UU No. 35 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo, dalam siaran persnya, Kamis (11/2/2021).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

"Perkawinan pada usia anak membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan pada saat hamil dan bayi yang dia kandung," lanjut Giwo.

Dia menambahkan, perkawinan muda membuat anak perempuan hamil dan melahirkan pada usia dini, pada masa organ reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan, dan kondisi itu bisa membahayakan keselamatan ibu dan bayi.

"Makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah (BBLR). BBLR akan berlanjut menjadi balita gizi kurang dan berlanjut ke usia anak sekolah dengan berbagai konsekuensinya," lanjut dia.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa secara psikologis perempuan yang menikah pada usia terlalu dini juga belum siap menjadi istri dan ibu dan kondisi yang demikian bisa mendatangkan dampak negatif pada kehidupan keluarga mereka.

"Perkawinan pada usia anak juga dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak," demikian kata Giwo Rubianto Wiyogo.