Kota Medan Dijadikan Sebagai Pilot Project e-Rekap di Pilkada Serentak 2020

Kota Medan Bakal Jadi salah satu proyek percontohan (pilot project) e-rekap.

Kota Medan Dijadikan Sebagai Pilot Project e-Rekap di Pilkada Serentak 2020
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (Foto: Istimewa)

MONITORDAY.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menguji coba pelaksanaan rekap elektronik (e-rekap) bagi daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020. Kota Medan menjadi salah satu proyek percontohan (pilot project) e-rekap.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan e-rekap akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. Dengan sistem e-rekap, KPPS tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan.

"Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan," kata Evi di Kantor KPU Medan, Senin (30/12/2019)

Evi mengingatkan KPU yang melaksanakan Pilkada Serentak agar merekrut penyelenggara adhoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi.

"Nantinya dalam berkas lamaran calon PPK dan PPS nantinya, saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya," ujarnya.

Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara adhoc familiar dengan teknologi informasi.

"Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu di antaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut," urainya.

Selain itu, Evi mengingatkan agar KPU Kota Medan dan kabupaten/kota yang nantinya menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 mengantisipasi potensi pergeseran koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ini penting untuk dipersiapkan agar tidak menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap). Pergeseran koordinat TPS mohon diperhatikan kembali," jelasnya.

Evi menambahkan perubahan koordinat TPS bisa saja terjadi di TPS yang sebelumnya didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilgub Sumut 2018, harus pindah karena alih fungsi lahan.

"Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi. Jadi harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi pemindahan TPS-nya," bebernya