Kompensasi Bau Sampah Bantargebang, Pemprov DKI Anggarkan 141 Miliar
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana hibah untuk Pemerintah Kota Bekasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019. Salah satunya untuk warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.

MONITORDAY.COM - Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana hibah untuk Pemerintah Kota Bekasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019. Salah satunya untuk warga sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pengajuan anggaran kewajiban uang bau sudah disetujui Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Pada tahun 2019, di Komisi A juga telah saya sampaikan bahwa kita sudah usulkan kewajiban untuk Kota Bekasi sebesar Rp 141 miliar," ujar Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Premi menyatakan, dana kewajiban itu merupakan kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang melalui community development dan masuk dalam perjanjian kerja sama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
"Besar dana kewajiban dihitung dengan sebuah formulasi hitungan. Pemkot Bekasi menyalurkan dana kewajiban untuk kompensasi bantuan langsung tunai ke warga sekitar TPST Bantargebang, biaya kesehatan, pemulihan lingkungan, dan penanggulangan lingkungan," jelas Premi.
Sebelumnya, terkait pengelolaan sampah Jakarta. Gubernur Anies Baswedan dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sempat bersitegang. Sebabnya, dana kompensasi atau dana kemitraan yang diajukan Pemkot Bekasi tak kunjung cair. Pemkot Bekasi mengajukan dana kemitraan mencapai Rp 3 triliun.
Setelah saling cibir di media, akhirnya dua kepala daerah sepakat bertemu. Tanpa banyak diskusi, jamuan makan siang membuat ketegangan mencair. Akhirnya sejumlah kesepakatan tercapai.