Komisi II: Pasal Pelarangan Eks HTI Ikut Pemilu Masih Bisa Berubah

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pasal pelarangan mantan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut Pemilu yang tercantum dalam draft Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu masih bisa berubah.
"Isu pelarangan HTI baru masuk, sebetulnya draf revisi UU itu masih prematur, jadi masih bisa berubah," kata Guspardi, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia mengatakan, RUU tersebut kemungkinan akan banyak berubah karena adanya masukan saran dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah.
"Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi-fraksi di DPR," lanjut Guspardi.
Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan pelarangan Eks HTI. Namun yang pasti, kata dia, hal tersebut nantinya akan dibahas lebih mendalam apakah dipertahankan atau dihapus.
"Biar kita perdebatkan nanti apakah klausul tersebut perlu dipertahankan atau bagaimana. Dan tentunya akan dicarikan solusi dan kesepakatan antar lintas fraksi di DPR bersama pemerintah," demikian kata Guspardi Gaus.
Untuk diketahui, Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.
Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.
Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).