Kominfo Siap Blokir Konten Yahya Walone dari YouTube

MONITORDAY.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa instansinya siap untuk memblokir akses video terkait Yahya Walone dari sosial media YouTube.
Hal itu seiring Yahya Waloni diketahui telah ditetapkan sebagai terduga kasus penistaan agama. Polri menyebutkan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memutus akses konten-konten video yang berkaitan dengan Yahya Waloni di internet.
"Kami siap menerima dan menindaklanjuti permohonan pemutusan akses yang akan diajukan oleh Pihak Kepolisian terhadap konten saudara Yahya Waloni yang diduga melakukan penodaan agama," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Jumat (27/8/2021).
"Saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menelusuri dan menindaklanjuti konten yang melanggar peraturan perundangan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Dalam hal ini, Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dianggap menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu palsu.
Adapun pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Atas pelaporan tesebut, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.