Apple Diharuskan Bayar Denda Rp 4,3 Triliun Karena Teknologi 4G

Apple Diharuskan Bayar Denda Rp 4,3 Triliun Karena Teknologi 4G
Ilustrasi/ Net.

MONITORDAY.COM - Apple diharuskan membayar denda sebesar USD 300 juta atau Rp 4,3 triliun, karena pelanggaran hukum paten teknologi 4G/LTE.

Hakim di US District Court Marshall, Texas, AS, mengharuskan Apple membayar denda tersebut ke Optis Wireless karena melanggar paten milik perusahaan tersebut.

Berdasarkan gugatan Optis Wireless, Apple menggunakan teknologi mereka di pengaturan 4G/LTE yang ada di iPhone, dan hal tersebut melanggar hak paten yang mereka miliki.

Dalam hal ini, paten yang dilanggar tersebut sebelumnya dimiliki oleh beberapa perusahaan. Dari lima paten yang dilanggar, dua dimiliki oleh Panasonic, dua dimiliki oleh LG, dan satu dimiliki oleh Samsung.

Dilansir redaksi dari Techspot pada Rabu (18/8/2021), Optis membeli teknologi tersebut pada 2014 dan 2017, dan tak lama kemudian mereka langsung mendaftarkan gugatan terkait penggunaan paten tersebut. 

Pada tahun 2020 lalu, Optis sudah memenangkan kasus tersebut dengan nilai ganti rugi sebesar USD 506,3 juta. Namun, Hakim Rodney Gilstrap sempat menganulir keputusan tersebut dan memutuskan sidang ulang.

Keputusan tersebut diambil karena Hakim Gilstrap setuju dengan Apple yang menyebut keputusan juri, tepatnya mengenai nilai ganti rugi, tidak sesuai dengan peraturan FRAND (fair, reasonable, and non-discriminatory).

Saat persidangan ulang, akhirnya diputuskan nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Apple adalah USD 300 juta, kemudian turun 40% dari nilai ganti rugi sebelumnya.

Untuk Apple, nilai ganti rugi ini tentu terbilang kecil, sebab hanya setara dengan pemasukannya selama dua hari. Kendati demikian, Apple meutuskan untuk naik banding, dan menganggap Optis sebagai patent troll, alias perusahaan yang hanya menggantungkan pemasukannya dari gugatan semacam ini.

"Optis tak punya produk, dan bisnis satu-satunya adalah dengan menggugat perusahaan menggunakan paten yang mereka kumpulkan. Kami akan terus berlindung dari percobaan mereka untuk memeras bayaran yang tak masuk akal atas paten yang mereka beli," kata juru bicara Apple dalam pernyataannya.