Kolaborasi Menag dan Menteri Industri Launching UU Jaminan Produk Halal

Kolaborasi Menag dan Menteri Industri Launching UU Jaminan Produk Halal

MONITORDAY.COM - Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Jaminan Produk Halal Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Lukman mengatakan selain RPP tersebut, kementeriannya saat ini juga tengah menggodok peraturan menteri agama (PMA) sebagai aturan teknis dari RPP.

Ia memastikan begitu RPP diteken, PMA akan secepatnya dirilis Kementerian Agama. PMA yang dibuat memuat penetapan tarif dan mekanisme prosedur proses sertifikasi.

“UU terkait jaminan halal sudah harus diterapkan tanggal 17 Oktober 2019,” ucap Lukman.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dengan selesainya RPP dan PMA tersebut nantinya UU Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan. Ia mengklaim dari sisi industri tidak ada lagi masalah yang mengganjal pelaksanaan tersebut.

Sebab, industri telah menerima poin-poin yang diatur dalam baik RPP maupun PMA. Meskipun demikian, menurutnya, industri membutuhkan waktu bertahap dalam penerapan aturan produk halal.

"Tinggal nanti industri perlu proses, karena kan tidak bisa hari ini regulasi berlaku, lalu langsung berlaku hari itu juga di industri. Ada tahapannya," terangnya.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat mengatakan masing-masing industri yang wajib melaksanakan ketentuan UU Jaminan Produk Halal sudah menerima kebijakan pemerintah.

Meski demikian, akan ada beberapa penyesuaian yang dilakukan tiap pelaku industri untuk melaksanakan aturan tersebut.

Menurutnya, dalam rancangan aturan saat ini dinyatakan industri makanan dan minuman harus sudah seluruhnya mengantongi sertifikasi halal dalam lima tahun ke depan.

Sementara industri non makanan minuman diberi tenggat waktu hingga tujuh tahun ke depan. Ia bilang, mekanisme batas waktu ini sudah mempertimbangkan laju pertumbuhan pelaku industri dan perbaikan sertifikasi yang harus dilakukan industri-industri yang sudah mengantongi sertifikasi halal saat ini.

Rachmat bilang, poin aturan di RPP yang diketahui industri baru sebatas soal mekanisme pelaksanaan sertifikasi secara bertahap. Sedangkan hal-hal teknis lainnya, misalnya soal biaya sertifikasi, masih belum diketahui.