Kiara Desak KPK Usut Sejumlah Perusahaan yang Terlibat Ekspor Benih Lobster

Izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal. Sehingga, KPK juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.

Kiara Desak KPK Usut Sejumlah Perusahaan yang Terlibat Ekspor Benih Lobster
Foto/net

MONITORDAY.COM – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan menyidikan dan pengusutan sejumlah perusahaan yang terlibat melakukan ekspor benih lobster.

Hal tersebut berkaitan dengan penagkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK atas dugaan korupsi ekspor benih lobster. Setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020.

“Mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini, wajib diselidiki terus oleh KPK,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/11).

Menurut Susan, izin terkait ekspor benih lobster telah bermasalah sejak awal. Sehingga,  KPK juga perlu mengusut perusahaan lain yang menjadi penerima izin ekspor benih lobster.

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya.

Susan mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan.

Bahkan, Ombudsman menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

"Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Sekjen Kiara Susan pun mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh KPK dalam merespon kasus ini.

Sebelumnya, KPK  resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari. Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya adalah pemberi suap.

KKP melalui Surat Edaran Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.