Ketua KY Mukti Fajar Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UMY, Begini Paparan Orasi Ilmiahnya

Ketua KY Mukti Fajar Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UMY,  Begini Paparan Orasi Ilmiahnya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dikukuhkan sebagai Guru Besar (dok: istimewa)

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Dalam pengukuhan itu, Mukti menyampaikan orasi ilmiah berjudul Hukum dan Kesejahteraan Konsep Regulasi di Era Sharing Economy.

Mukti mengatakan hampir di setiap negara menggunakan sistem ekonomi kapitalisme pasar bebas. Saat yang sama,  dunia saat ini telah memasuki era revolusi industri yang melahirkan model bisnis innovation.

Pertanyaannya, bagaimana menghasilkan ekonomi yang dihendaki di era yang serba digital dan sulit diprediksi? jawabannya yakni ekonomi yang sehat, dimana para pelaku usaha harus saling bekerjasama, harus saling berbagi resources yang secara filosofis gagasan tersebut sangat mirip dengan konsep materi Soekarno dan koperasi Bung Hatta.

"Konsep ini akan mensejahterakan masyarakat, karena setiap pelaku usaha dapat memasuki pasar dan setiap masyarakat dapat mengakses kebutuhan sesuai dengan kemampuannya," ujar Mukti saat memberikan orasi di di Sportorium UMY, Rabu (25/5/2022).

Mukti menjelaskan sharing economy yang melahirkan disruptive innovation membuat kekacauan jika diatur dengan norma yang dipakai meregulasi bisnis yang konvensional.

"Misal dalam kasus transportasi online, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 5 Permenhub, namun kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur. Bahkan diantaranya kalah ketika di judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar," kata Mukti. 

"Sehingga peraturan yang diatur terhadap sharing economy dalam sektor transportasi misalnya, merupakan kebijakan berbasis incremental dan trial error," lanjut Fajar.

Tak bisa dipungkiri bahwa hadirnya sharing economy mengubah hukum seakan kehilangan daya normatif untuk mengatur inovasi yang cukup melesat dan mengacaukan ekonomi pasar. 

Oleh karena itu, maka diperlukan beberapa terobosan hukum yaitu: (1). Bahwa hukum bisnis harus didesain secara pragmatis, agar dapat mengawal perubahan model bisnis yang cepat sekali berubah;(2). Untuk itu perlu pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke para pelaku usaha dengan memberi hak untuk membuat self regulation, sebagai peraturan yang lahir dari kesepakatan para pelaku usaha sendiri. 

Hal tersebut akan lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar akan semakin dinamis, sehingga masyarakat sebagai konsumen akan banyak diuntungkan.

Selain itu, pada persaingan bisnis di era sharing economy ini, untuk menuju kesejahteraan masyarakat dapat dicapai jika regulasi hukum tidak menjadi hambatan. 

Salah satu caranya dengan meminimalisir berbagai prosedur perizinan serta berbagai persyaratan yang menimbulkan tambahan biaya.

"Oleh karena itu, prosedur hukum tidak boleh bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam membuat kebijakan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Senat UMY Heru Kurnianto Tjahjono mengatakan, bahwa guru besar bukan saja sebagai puncak karir pendidik profesional. Menurutnya, kiprah guru besar adalah perubahan bagi kehidupan yang luas dan untuk tetap menjadi siswa kehidupan.

"Sebagai ketua senat akademi UMY, saya berbahagia Prof Mukti Fajar menjadi Guru Besar Fakultas Hukum. Saudara saya ini juga mendapat tugas menjadi Ketua Komisi Yudisial, ini adalah tanggung jawab dan amanah publik yang luar biasa," ucapnya.

Perlu disampaikan bahwa Pengalungan Samir Dewan Guru Besar UMY oleh  Ketua Dewan Guru Besar UMY Prof. Dr. Sunyoto Usman didampingi oleh Prof. Dr. Imamudin Yuliadi, M.Si  kepada Prof. Dr. Mukti Fajar ND, M.Hum.

Adapun sambutan-sambutan diawali dari Presiden Jokowi, Prof. Ketua Senat UMY, Dr. Heru Kurnianto Tjahjono, M.M, Rektor  UMY, Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM, Ketum PP Muhammadiyah Prof. Dr. K.H  Haedar Nashir, M.Si, Dirjen Diktiristek, Kemenristekdikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. 

Tampak pula hadir tamu undangan dari seluruh pejabat KY, Anggota DPR RI, Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dan kolega Prof Mukti.