Ketua DPRD DKI Masih Enggan Bahas Revisi Perda DKI Soal Operasional Becak
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hingga saat ini enggan membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu poin revisi perda itu berkaitan dengan operasional becak di Jakarta.

MONITORDAY.COM-Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hingga saat ini enggan membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu poin revisi perda itu berkaitan dengan operasional becak di Jakarta.
Prasetio mengaku khawatir ada penyelundupan becak dari daerah lain jika revisi perda itu disahkan dan becak kembali legal beroperasi di Jakarta.
"Pas becak ada di perda, kira-kira ada penyelundupan becak enggak dari daerah? Dari Karawang, Indramayu, Cirebon, masukin (becak menggunakan) truk tiap hari, tiap malam, apa jadinya Jakarta," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Prasetio juga mengungkapkan sudah bertanya kepada sejumlah warga soal rencana Pemprov DKI mengatur operasional becak di Jakarta. Hasilnya, warga menolak becak kembali dilegalkan.
"Masalah becak, saya tanya sama emak-emak, 'Bu mau enggak ada perda becak, becak hidup lagi?' (Jawabannya,) 'Oh jangan, Pak, jangan.' Yang saya bilang men-downgrade ya benar, dia juga sama pemikirannya," ungkap Prasetio.
Pemprov DKI telah mengajukan revisi Perda Ketertiban Umum kepada DPRD DKI untuk mengakomodasi beroperasinya becak yang selama ini sudah ada di kampung-kampung di Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi. Bahkan, Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.