Ketua DPR Minta Amandemen UUD tak Melebar ke Jabatan Presiden
Amandemen harusnya dilakukan terbatas pada niat awal terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saja.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta wacana amandemen UUD 1945 tidak melebar ke pembahasan masa jabatan presiden. Hal ini dikatakan menyusul wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dalam Amandemen tersebut. Ia mengatakan, amandemen harusnya dilakukan terbatas pada niat awal terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Kalau dari awal niatnya hanya membahas soal GBHN, ya fraksi-fraksi di MPR harus konsisten, jangan melebar kemana-mana," ujar Puan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12).
Puan menilai, wacana penambahan periode jabatan Presiden menjadi tiga periode merupakan sebuah kemunduran demokrasi. Meskipun Ia mengakui amandemen UUD merupakan wacana yang dipelopori oleh partainya, PDIP, namun hanya terkait GBHN.
"Harus tertib dan konsisten saja pada niat awal amendemen yaitu membahas soal GBHN. Kami tegaskan lagi, hanya amendemen terbatas dengan mengusulkan MPR memiliki kewenangan menetapkan haluan negara," tegas Ketua DPP PDIP ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tak setuju dengan adanya wacana penambahan masa jabatan presiden tiga periode. Ia menilai ada pihak yang ingin menjerumuskannya melalui wacana tersebut.
"Posisi saya jelas, tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode. Usulan itu menjerumuskan saya. Saat ini lebih baik kita konsentrasi melewati tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, wacana tersebut dimunculkan tak hanya untuk menjerumuskannya tapi juga ada pihak yang sengaja mencari muka.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin cari muka, ketiga ingin menjerumuskan. Itu aja," tuturnya.
Meski begitu, ia enggan menyebut lebih detil siapa pihak yang ingin menjerumuskannya dengan wacana penambahan masa jabatan presiden itu. Jokowi menyampaikan, rencana amandemen UUD 1945 yang kini bergulir di MPR hanya diperlukan untuk urusan haluan negara. Namun, wacana yang muncul saat ini justru sebaliknya.
"Sejak awal, sudah saya sampaikan, saya ini produk dari pemilihan langsung. Sehingga, saat itu ada keinginan untuk amendemen, jawaban saya, apakah bisa amendemen dibatasi? Untuk urusan haluan negara, jangan melebar ke mana-mana. Kenyataannya seperti itu kan. Presiden dipilih MPR, presiden tiga periode, presiden satu kali delapan tahun," jelas dia.