Ketua DPR Dukung Isolasi Terbatas dan Karantina Wilayah
Pemerintah juga mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah pemerintah untuk melakukan isolasi terbatas demi mencegah penularan virus corona (Covid-19). Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina.
"Seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing," ujar Puan Maharani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).
Selain isolasi, menurut Puan, Pemerintah juga harus segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona. Termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen, bagi mereka yang terpapar Corona.
"DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan," tutur dia.
Politisi PDIP itu juga meminta agar pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemik Corona," ungkap puan.
"Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan wabah Corona," lanjutnya.
Puan menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga harus segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah kongkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pageblug (wabah) pandemi Corona.
"Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona," ujarnya.
Terkait penaganan wabah, Puan mengatakan, pihaknya menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sehingga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif.