Keras ! Pemkot Pekanbaru Usir Tiga PT Sekaligus Demi Perubahan Tata Ruang Kota

MONITORDAY.COM - Wali Kota Pekanbaru Riau Firdaus MT bersama mengatakan bersama pihaknya terpaksa menarik perizinan pengoperasian ketiga perusahaan untuk pindah lokasi setelah tidak diperpanjang kontrak usaha.
"Perusahaan tersebut yaitu pabrik triplek PT Asia Forestama Raya, pabrik karet PT Riau Crumb Rubber Factory (RICRY) dan PT Bangkinang di Marpoyan Damai, tidak ada lagi perpanjangan dalam operasional mereka di sana karena Keberadaan tiga pabrik ini sudah tak sesuai lagi dengan tata ruang Kota Pekanbaru," ujar Firdaus, Jumat (4/6).
Pemko sudah memberi waktu sesuai aturannya, perusahaan memiliki tenggat tiga tahun untuk pindah dari lokasi tersebut karena proses pemindahan pabrik tidak bisa dilakukan secara spontan atau sesegera mungkin layaknya pindah rumah.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan pabrik triplek PT Forestama Raya itu berada di Kecamatan Rumbai Timur, tepatnya di Jalan Teluk Leok, pinggiran Sungai Siak, Pekanbaru.
Pemkot Pekanbaru tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Asia Forestama Raya yang dulu dikenal dengan PT Raja Garuda Mas (RGM) Rumbai yang membeli perusahaan milik Surya Dumai Group bernama PT Rantau Wijaya Sakti (RWS) pada 1992.
"Itu sebenarnya pabrik yang sudah lama. Dulu namanya PT Rantau Wijaya Sakti. Sekarang namanya PT Asia Forestama Raya," katanya.
Di tengah jalan, terjadi perubahan tata ruang kota. Berkaitan dengan itu, Pemkot Pekanbaru harus melakukan penyesuaian.
"Kawasan yang ada sekarang (pinggiran Sungai Siak di Kecamatan Rumbai Timur) bukan lagi untuk kawasan industri. Otomatis, kami mendorong mereka untuk pindah ke kawasan khusus industri," kata Ingot.
Tapi pemindahan pabrik itu tak bisa dipercepat. Tentu ada proses dan persiapan yang dilakukan perusahaan tersebut. "Ini yang akan kami musyawarahkan. Bagaimana ketentuan yang bisa digunakan dalam melaksanakan amanat tata ruang ini," pungkasnya.