Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan mencatat pihaknya sudah menerima 11 laporan pelanggaran THR

MONITORDAY.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan mencatat pihaknya sudah menerima 11 laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
 
"Sampai hari ini sudah 11 yang melapor, Jumat lalu ada sembilan laporan dan hari ini ada tiga yang masuk," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto di Makassar, Senin (10/5).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi seluruh laporan yang masuk dan tiga di antara telah dinyatakan selesai. Ketiga laporan rata-rata karena pembayaran THR hanya diberikan separuh atau tidak dibayar secara utuh.

"Sudah ada yang difasilitasi, tiga sudah selesai dibayar. Ada yang belum bayar tetapi pengusahanya minta pelapor datang saja ke kantor kemudian diselesaikan secara internal, tanpa memberitahu identitas pelapor," ucapnya.

Sementara laporan lainnya saat ini tengah ditelusuri melalui pengawasan tim Disnakertrans yang turun langsung ke perusahaan yang bersangkutan.

Anto sapaan Akhryanto menyebutkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga Senin mendatang (17/05) berdasarkan nota 1 hingga 3 yang diterbitkan atas hasil penilaian pemeriksaan para pengawas.

Jika sampai pada waktu yang ditentukan, sementara belum ada i'tikad baik dari pihak pengusaha/perusahaan, maka akan dilayangkan surat teguran sebagai sanksi administratif.

Menurut Anto, laporan pelanggaran pembayaran THR beragam, termasuk dengan jenis perusahaan. Seperti perusahaan di bidang pengusaha kayu, distributor makanan dan pabrik makanan.

"Silahkan melapor jika ada yang tidak memenuhi hak para pekerja. Tentu kan kita tindak sesuai aturan yang ada," pungkasnya.