Kemkominfo Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Penembakan di Selandia Baru
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

MONITORDAY.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
Hal tersebut harus dilakukan karena dampak dari video tersebut berpotensi membukakan pintu bagi kekerasan serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.
"Kemkominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat," ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinanus setu dalam siaran persnya, Jumat (15/3).
Selain melihat dampak yang ditimbulkan, konten video atau foto yang mengandung kekerasan juga telah melanggar aturan undang-undang. "Merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Ferdinanus.
Ia juga menambahkan, bahwa pihkaknya terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kemkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.