Kemensos Komitmen Salurkan Bansos secara Transparan dan Tepat Sasaran

Kemensos Komitmen Salurkan Bansos secara Transparan dan Tepat Sasaran
Foto/(dok. Kemensos)

MONITORDAY.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2021 ini melanjutkan tiga  program Bantuan Sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST). 

Dalam realisasinya, Kemensos berkomitmen agar penyalurannya tepat sasaran dan transparan. Staf khusus (Stafsus) Menteri Sosial Faozan Amar menyebutkan strategi dalam penyaluran Bansos. 

Pertama, Kemensos melakukan sinkronisasi dan pemadanan data penerima bansos dengan NIK dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. 

"Hal ini bertujuan untuk menghindari data ganda dan untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos," tegas Faozan, dalam keterangannya, dikutip Senin (23/8/2021). 

Kemudian kedua, kata Faozan, pihaknya juga memperbaiki mekanisme penyaluran bansos yakni dimaksimalkan pada skema non tunai. 

"Upaya ini sudah diterapkan untuk sejumlah program bansos seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako yang disalurkan melalui jaringan Bank Himbara," jelasnya. 

Ketiga, Kemensos juga akan melibatkan dukungan teknologi digital. Dalam hal ini, Kemensos berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bank Indonesia. 

Selain itu, berkoordinasi juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meningkatkan layanan ke masyarakat lewat teknolog digital. 

"Tak kalah pentingnya, Kemensos juga akan menindak tegas pihak yang menyalahgunakan dana bansos, baik penindakan dari sisi administratif maupun penegakan hukum," kata Faozan Amar. 

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini juga menginstruksikan jajarannya untuk bekerja non stop untuk memastikan ketiga bansos dapat salur serentak seluruh Indonesia. 

“Kita tidak ada libur. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, minggu pertama bulan Januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat (KPM),” tegas Mensos.