Kemenkumham Berikan Remisi Anak Pada Hari Anak Nasional 2021

Kemenkumham Berikan Remisi Anak Pada Hari Anak Nasional 2021
Menkumham Yasonna Laoly (kemenkumham.go.id)

MONITORDAY.COM - Peringatan Hari Anak Nasional hari ini Jumat 23 Juli 2021 bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 kepada 1020 Anak.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Reynhard hari ini di Jakarta.

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan ABH, dan mempercepat proses integrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.

"Harapan remisi ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat, dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.