Kemenkop UKM-BKPM Bersinergi Kembangkan Koperasi dan UMKM

Langkah ini sebagai landasan bagi para pihak untuk mensinergikan program dan kebijakan dalam rangka peningkatan kerja sama kemitraan antara penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar dengan pelaku UMKM serta koperasi.

Kemenkop UKM-BKPM Bersinergi Kembangkan Koperasi dan UMKM
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Program dan Kebijakan dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, secara daring, Kamis (17/9) di kantor masing-masing.

"Langkah ini sebagai landasan bagi para pihak untuk mensinergikan program dan kebijakan dalam rangka peningkatan kerja sama kemitraan antara penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar dengan pelaku UMKM serta koperasi. Kami menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku UMKM serta koperasi yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal," kata Teten Masduki.

Ruang lingkup MoU antara Kemenkop UKM dan BKPM tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, fasilitasi kemitraan penanaman modal, dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan koperasi.

Adapun, BKPM diharapkan dapat menyediakan data dan informasi, terkait profil penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar, yang tercatat di BKPM yang melakukan kemitraan dengan pelaku koperasi dan UMKM.

Di samping itu BKPM juga dapat menyediakan data berupa izin usaha pada sektor UMKM yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, sinergi keduanya juga meliputi konsultasi dan pendampingan penyusunan perjanjian kemitraan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, termasuk menyiapkan database UMKM di Indonesia.

Selain itu, Teten Masduki mengatakan ke depan akses pengembangan teknologi bagi UMKM juga harus jadi perhatian untuk persiapan pasca-pandemi.

"Kita harus segera siapkan transformasi UMKM, digitalisasi baik dalam produksi strategi pemasaran termasuk penyerapan riset dan pengembangan untuk produk UMKM yang berkualitas," ujar Teten.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kolaborasi yang terjadi hari ini merupakan sejarah baru karena untuk pertama kalinya BKPM ikut mengurus perizinan UMKM secara legal. Kerja sama antara kedua lembaga memang sudah terjalin sejak lama, namun saat ini dilakukan dengan lebih intensif dan diformalkan dalam bentuk nota kesepahaman.

"Kerja sama ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengeksekusi arahan Presiden. Sekarang, setiap investor yang masuk ke Indonesia, wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. Tidak bisa ditawar lagi itu," ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, pemerintah memberikan ruang kepada UMKM untuk lebih berperan banyak dalam perekonomian bangsa melalui tiga hal, yaitu perizinan yang tidak berbelit-belit melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Key Performance Indicator (KPI) BKPM yang mewajibkan investasi besar dari dalam maupun luar negeri menggandeng UMKM, dan kesempatan mengembangkan kewirausahaan melalui UMKM.

"Setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru," tambah Bahlil.

Nota kesepahaman itu mengatur di antaranya kegiatan fasilitasi kemitraan antara Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) skala besar dengan pelaku UMKM. Fasilitasi tersebut mencakup kegiatan match making seperti penyelenggaraan seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi/delegasi instansi pemerintah negara, perusahaan asing maupun UMKM.

Tak hanya melakukan fasilitasi kemitraan, Kemenkop UKM dan BKPM juga berkomitmen melakukan peningkatan kapasitas (capacity building) pelaku koperasi dan UMKM terkait prosedur dan peraturan perizinan penanaman modal, serta manajemen usaha.