Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tak Tutup Penerbangan ke Luar Negeri

Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional.

Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tak Tutup Penerbangan ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto (tengah).

MONITORDAY. COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menegaskan tidak ada penutupan penerbangan ke negara lain selain China.

"Dipastikan tidak ada kebijakan penutupan sementara penerbangan internasional,” kata Novie alam keterangan tertulis, Kamis (19/03/2020).

Menurut Novie, hal tersebut mengingat banyak pemberitaan yang beredar karena adanya kebijakan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tentang Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Orang sehubungan dengan persoalan Covid-19 yang akan diterapkan mulai (20/03/2020).

Terkait kebijakan tamabahan Kemenlu, pemerintah menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 bulan. 

Kemudian, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. 

Selain itu, pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Bahkan, Penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan internasional wajib mengisi formulir Health Alert Card (HAC).

Namun, para penumpang yang dalam empat belas (14) hari memiliki riwayat mengunjungi negara China, Iran, Italia, Korea Selatan untuk kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spayol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia.

Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Novie menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait beserta anggota FAL lainnya untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.