Kemendikbudristek Bantah Langgar UU Usai Bubarkan BSNP

Kemendikbudristek Bantah Langgar UU Usai Bubarkan BSNP
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek (KRJogja)

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bantah langgar UU Sisdiknas pasca dibubarkannya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan sebagian pihak yang menganggap Kemendikbudristek langgar UU Sisdiknas karena membubarkan BSNP. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menyampaikan kepada media bahwa dibubarkannya BSNP untuk diganti dengan Badan yang baru tidak menyalahi aturan. 

Amanat kemandirian yang tercantum dalam UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3, kata dia, bukan dimaksudkan untuk badan standarisasi pendidikan, namun lebih kepada badan akreditasi pendidikan.

“Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Badan sebagaimana di maksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi,” tutur dia, Rabu (1/9).

Saat ini, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi, yakni Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Terkait BSNP, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Menurut Anang Kemendikbudristek akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna berfungsi mewadahi aspirasi publik dalam perumusan kebijakan terkait standar pendidikan nasional. 

Ia menyampaikan bahwa dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai standar nasional pendidikan.

“Kemendikbudristek mengundang seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.