Kemendikbud Dukung UMKM Melalui SIPLah

Sejak tahun 2019, Kemendikbud mengembangkan SIPLah untuk digunakan satuan pendidikan dalam pengadaan barang/jasa secara dalam jaringan (daring).

Kemendikbud Dukung UMKM Melalui SIPLah
Foto: dok. kemendikbud

MONITORDAY.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan, yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah).

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na`im mengatakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di satuan pendidikan bersumber dari dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana lainnya.

“Pengelolaan barang dan jasa  di sekolah adalah bagian dari terobosan reformasi birokrasi Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas untuk efisiensi penggunaan anggaran dan uang negara,” jelas Ainun Na`im, dikutip dari siaran pers Kemedikbud, Jumat (13/11).

Sejak tahun 2019, Kemendikbud mengembangkan SIPLah untuk digunakan satuan pendidikan dalam pengadaan barang/jasa secara dalam jaringan (daring).

Untuk periode Agustus 2019 hingga Oktober 2020, ekosistem SIPlah telah melibatkan 102.036 satuan pendidikan, 11.000 penyedia, 573.130 transaksi senilai Rp9.589.267.485.403.

Hingga saat ini Kemendikbud telah bermitra dengan enam mitra pasar daring, yaitu Blibli.com, Toko Ladang, Eureka Bookhouse, Pesona Edu, Belanja.com, dan PT. INTI.

Untuk mendorong agar proses pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbud mengadakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik  (public awareness) terkait pemberdayaan UMKM dan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.

Diharapkan, kegiatan sosialisasi ini juga membantu pelaku usaha dari UMKM untuk masuk ke dalam pasar nasional khususnya dalam dunia pendidikan.

Sosialisasi SE Mendikbud Nomor 8 tahun 2020 juga diharapkan dapat mendorong percepatan transaksi belanja barang dan jasa pada satuan pendidikan secara daring melalui SIPLah dan meningkatkan pemahaman terkait pemanfaatan lokapasar elektronik (e-marketplace) dalam pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.