Kemenaker Segera Sediakan Unit Layanan Ketenagakerjaan bagi Disabilitas

ULD Bidang Ketenagakerjaan akan diselenggarakan berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Kemenaker Segera Sediakan Unit Layanan Ketenagakerjaan bagi Disabilitas
Ilustrasi/net

MONITORDAY.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dijadwalkan akan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, pada Selasa (15/12).

Unit tersebut sebagai upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menyediakan unit pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

​​​"Unit layanan ini wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," kata Pelaksana Tugas Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker Nora Kartika, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12).

Nora mengatakan, ULD Bidang Ketenagakerjaan akan diselenggarakan berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

"Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," kata dia.

Nora mengungkapkan, pentingnya perusahaan membangun hubungan ketenagakerjaan tanpa diskriminasi.

"Setiap orang memiliki akses dan kesempatan dalam pengembangan karir dan manfaat yang sama dari setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat pada perusahaan tersebut," katanya.

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, per Januari 2020 jumlah tenaga kerja disabilitas meliputi 4.508 orang dari total 538.518 tenaga kerja dan ada 546 perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.