Kemenag Malang Imbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan Saat Idul Adha
Penerapan protokol kesehatan untuk warga dalam merayakan Hari Raya Idul Adha sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, demi terwujudnya situasi yang aman dari penyebaran COVID-19.

MONITORDAY.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang mengimbau kepada seluruh warga untuk menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 pada saat merayakan Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi virus corona.
Wakil Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang M Sodiq mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan untuk warga dalam merayakan Hari Raya Idul Adha sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama, demi terwujudnya situasi yang aman dari penyebaran COVID-19.
"Masjid yang boleh melaksanakan Shalat Idul Adha, adalah masjid yang berada di zona hijau dan aman dari COVID-19," kata Sodiq di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis.
Sodiq menambahkan masjid yang akan menggelar shalat Idul Adha diimbau untuk melapor terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Malang. Selain itu, rumah ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, lanjut Sodiq, warga yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Malang, juga diimbau untuk melapor kepada Gugus Tugas. Sementara untuk di masjid, harus disediakan tempat cuci tangan, serta pembersihan rumah ibadah.
"Untuk warga yang berasal dari luar kota agar melaporkan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas COVID-19. Apabila wilayah tersebut masuk zona kuning, tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan ibadah Idul Adha berjamaah," kata Sodiq.
Para jamaah yang akan melaksanakan shalat Idul Adha harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan tidak berkerumun. Sementara untuk jamaah yang lanjut usia, dan memiliki penyakit bawaan, dianjurkan beribadah di rumah.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang Fadhol Hija mengatakan MUI pusat telah menerbitkan Surat Edaran terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, juga terdapat fatwa ulama juga telah dikeluarkan pada 6 Juli 2020 nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dalam mencegah COVID-19.
"Menjaga kesehatan lebih baik daripada masuk rumah sakit. Masjid yang bersih dan terjaga merupakan tanggung jawab pengurus masjid. Kita sepakat bergerak bersama mencegah COVID-19, diharapkan ekonomi produktif dan ibadah tidak terganggu," Kata Fadhol.
Di wilayah Kabupaten Malang, tercatat terdapat 483 kasus positif COVID-19. Dari total tersebut, 43 orang dilaporkan meninggal dunia, 277 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih berada dalam perawatan.