Kelompok Masyarakat Ini Saran RUU PDP Tetapkan Batas Kedaulatan Digital Negara

Aliran data melintasi batas negara (cross-border data flow​) pasti melalui jaringan telekomunikasi atau jaringan internet domestik ke luar Indonesia. Jaringan domestik itulah wilayah teritori atau kedaulatan digital Indonesia.

Kelompok Masyarakat Ini Saran RUU PDP Tetapkan Batas Kedaulatan Digital Negara
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY.COM - Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) ingin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempertimbangkan penetapan batas kedaulatan digital negara Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Aliran data melintasi batas negara (cross-border data flow​) pasti melalui jaringan telekomunikasi atau jaringan internet domestik ke luar Indonesia. Jaringan domestik itulah wilayah teritori atau kedaulatan digital Indonesia," kata Ketua Umum MASTEL, Kristiono dilansir dari ANTARA, Sabtu (12/9).

Menurut Kristiono, deklarasi tentang garis batas kedaulatan digital itu penting dimuat dalam RUU PDP. Sebab, isu ​penempatan data di dalam negeri dan transfer data ke luar negeri akan terus dibahas di banyak negara.

Dalam menjaga kedaulatan data, RUU PDP mengatur pemrosesan data pribadi hanya dilakukan di negara Indonesia.

Sedang apabila tidak dapat dilakukan di Indonesia, transfer data pribadi dapat dilakukan di luar Indonesia dengan batasan-batasan tertentu, misalnya belum tersedia teknologi yang sesuai spesifikasi.

Meskipun demikian, diharapkan RUU PDP dapat dengan jelas menjadi dasar aturan mengenai ​Data Residency, Data Sovereignty dan ​Data Localization milik Indonesia yang tentu dibuat lebih sesuai dengan amanah konstitusi serta menjaga kepentingan nasional.

Ketika batas digital negara telah ditetapkan, MASTEL ingin ditambahkan kewajiban melakukan perlindungan data pribadi terhadap data yang melintasi batas negara.

"Baik kepada yang mentransfer dan yang menerima transfer (data), sebagaimana dikenakan juga dalam Pasal 47 mengenai Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Kristiono.