Kasus Jouska dan Minimnya Literasi Keuangan

Kasus Jouska dan Minimnya Literasi Keuangan
ilustrasi Kasus Jouska dan Minimnya Literasi Keuangan / net

MONITORDAY.COM - Puluhan orang melaporkan Aakar Abyasa Fidzuno. Para pelapor mengaku dirugikan. Kerugian hingga miliaran Rupiah itu tentu menjadi catatan kelam dalam sejarah investasi di Indonesia. Niat publik untuk berinvestasi tentu sangat bagus dampaknya bagi perekonomian nasional khususnya di sektor finansial. Sayangnya literasi yang minim dan regulasi yang lemah membuat para investor menjadi korban.  

Di sisi lain terlapor adalah CEO Jouska yang juga dikenal sebagai konsultan keuangan. Follower IG-nya sekira 700.000 akun.  Polisi pun telah melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka. Mestinya ia yang berada di garda depan literasi keuangan yang membela dan mengutamakan kepentingan publik utamanya para investor. Bukan sekedar menjanjikan keuntungan semata. 

Salah satu yang disorot sebagian kalangan adalah sisi literasi. Banyak orang masih belum memahami literasi keuangan. Pertimbangan orang dalam berinvestasi tak jarang lebih bersifat emosional. Alih alih rasional perusahaan konsultan investasi pun ada yang memanfaatkan  strategi pengiklanan lewat emosi. Langkahnya setidaknya terbagi dalam dua tahap. 

Pertama, memancing kepedulian sehingga subjek sasaran mengikuti langkah-langkah yang direkomendasikan. Kedua, menggugah perasaan takut serta bahaya agar subjek lebih perhatian. Hal itu diungkapkan Richard Thaler sebagaimana dikutip Caroline Leonard. 

Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020. Hal tersebut diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021 yang dilakukan penyidik Polri. 

Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam laporannya, para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Polri mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.

Diketahui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan beberapa jeratan pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Pada 24 Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska. Kala itu, Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, penghentian aktivitas PT Jouska dilakukan setelah pihaknya menemukan beberapa fakta tentang legalitas dan model bisnis perusahaan tersebut. Tongam menyebut PT Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin. SWI juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska.

Semangat berinvestasi harus ditumbuhkan. Pun dijaga agar citra industri finansial Indonesia juga tetap bagus dan mendapat kepercayaan publik. Terutama para investor dalam negeri yang ingin menanamkan modalnya melalui berbagai produk keuangan.