Kasus Dugaan Suap PAW Anggota DPR, KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS.

Kasus Dugaan Suap PAW Anggota DPR, KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/ Net

MONITORDAY. COM - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo pada Kamis (13/2/2020) hari ini.

Menurut Fikri, periksaan tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/02/2020). 

Lebih lanjut, Fikri menyatakan tidak mengetahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat DPP PDI-P hari ini.

Namun, diketahui bahwa KPK sebelumnya telah memeriksa eks Kepala Sekretariat DPP PDI-P sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (11/2/2020) lalu.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDI-P," tambahnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.