Kapolri Keluarkan Maklumat Pencegahan Dini Covid-19, Ini Isinya

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan seluruh jajarannya agar menindak tegas siapa pun masyarakat yang masih mengadakan kegiatan melibatkan banyak orang.

Kapolri Keluarkan Maklumat Pencegahan Dini Covid-19, Ini Isinya
Kapolri Idham Aziz/Net

MONITORDAY.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia turut melakukan upaya  pencegahan dini agar penyebaran virus corona tidak semakin merebak di masyarakat.

Pencegahan itu dilakukan lewat surat Maklumat Kapolri yang dikeluarkan langsung  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan seluruh jajarannya agar menindak tegas siapa pun masyarakat yang masih mengadakan kegiatan melibatkan banyak orang.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolri Idham Azis dalam surat edaran yang diterima Monitorday.com, Ahad (22/3/20).

Dalam maklumat itu, ada beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia, di antaranya adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, serta karnaval.

Namun disebutkan, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari.  Kendati demikian, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 untuk kepentingan keselamatan hingga pencegahan dini lainnya.